Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah induk afiliasi serikat perburuhan internasional, Internasional Trade Union Center (ITUC) dan IndustryAll mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap buruh di Tanah Air.
Sekretaris jenderal ITUC Pacific Noriyuki Suzuki Sang mengatakan ITUC mendesak pemerintah untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Bahkan, ITUC berencana melaporkan kasus tersebut organisasi dunia dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa, Internasional Labour Organization (ILO).
Noriyuki mengatakan, kasus kekerasan terhadap buruh di Cikarang Bekasi saat aksi mogok nasional pada 31 Oktober hingga 1 November 2013 merupakan pelanggaran konvensi ILO No. 87 dan 98 yang mengatur perlindungan pada aksi massa buruh.
Diketahui terjadi bentrokan buruh dan warga saat aksi mogok nasional berlangsung di sejumlah kawasan industri di Cikawarng, Bekasi dengan 17 korban luka. Korban paling banyak berasal dari PT Abakus Kencana Industries.
Sekretaris Jenderal dari lembaga internasional hasil merger WCL dan ICFTU (International Confederation Free Trade Union) pada 1 November 2006 tersebut menilai, seharusnya aparat keamanan bisa menghentikan kekerasan yang dilakukan kepada buruh. “Kasus ini merupakan konsentrasi kami di kawasan Pasifik,” katanya hari ini, Kamis (7/11/2013).
Representatif IndustryAll South East Asia Vonny Diananto mengungkapkan dalam kasus penyerangan buruh Bekasi ini termasuk pelanggaran terhadap HAM. IndustryAll merupakan organisasi buruh internasional yang beranggotakan pekerja di sektor industri baja, pertambangan, sepatu dan garmen.
Menurutnya, kantor pusat IndustryAll di Geneva, Swiss akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM yang melibatkan buruh dan warga Indonesia tersebut.
Koordinator Kontras Hariz Azhar menyatakan perkembangan kasus terakhir ini sudah dilaporkan a.l. kepada Mabes Polri sebanyak 7 laporan, Kompolnas dan Komnas HAM. “Berdasarkan fakta yang dihimpun
Kontras, ada dugaan Kapolres Bekasi melakukan sabotase berupa penghianatan institusi, karena Polda sudah memerintahkan pengamanan aksi pada Kapolres.”
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang memotori aksi mogok nasional mengklaim kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang menimpa buruh Bekasi. “Ini bukan kasus main-main.”
Menurut Said, polisi harusnya bisa menjaga jalannya aksi mogok nasional agar bisa berjalan damai. Bukan melakukan pembiaran saat massa datang menyerang robongan aksi mogok. “Prosedur aksi, termasuk surat pemberitahuan mogok nasional sudah diterima kepolisian.”
Said menuding, aksi penyerangan ini didalangi oleh banyak aktor intelektual dan pejabat keamanan. Pasalnya, massa penyerang diketahui berkumpul pada H-1 di kantor keamanan setempat.