Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambangan Emas, Ini Pesan Menteri LH untuk PT Antam

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya meminta PT Antam (persero) tidak sekadar mengejar keuntungan tetapi memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar lokasi pertambangan emas.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya meminta PT Antam (persero) tidak sekadar mengejar keuntungan tetapi memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar lokasi pertambangan emas.

“Industri pertambangan harus memperhatikan aspek 3P yaitu People, Planet dan Profit. Mengingat lokasi tambang emas yang dekat dengan permukiman penduduk, maka Antam memiliki hubungan secara langsung terhadap masyarakat dan  lingkungan hidup sekitarnya," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan semata tetapi harus mengembangkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta memastikan aspek lingkungan hidup di wilayah ini terkelola dengan baik.

Demikian permintaan Menteri LH saat berkunjung ke tambang emas PT Antam  (Persero) Tbk (ASX:ATM; IDX: ANTM; ANTAM) di unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (4/11).

Kunjungan itu terkait dengan implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, mendorong inovasi dan penciptaan nilai dan keunggulan lingkungan.

"Untuk pengelolaan lingkungan, perusahaan tambang perlu memperhatikan pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan limbah non B3, pengembangan masyarakat, dan pelestarian keanekaragaman hayati," ungkap Balthasar.

Dalam Kunjungan Kerja tersebut, Menteri LH juga turut menanam pohon di Pusat Pengembangan Penelitian dan Pendidikan Pohon dan Tanaman Asli (P4TA) yang berlokasi di tambang emas Pongkor. Selain itu, Menteri LH juga melakukan pelepasliaran Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) sebagai salah satu upaya mempertahankan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). 

Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 dan No. 8 Tahun 1999.

Direktur Operasi Antam menegaskan komitmen Antam dalam pelaksanaan good mining practices tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga turut berpartisipasi dalam hal pengelolaan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper