Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

448.142 Ha Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Minta Dilepas

448.142 Ha kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi minta dilepas oleh 16 perusahaan perkebunan tebu.
Hutan yang hancur akibat perlakuan buruk pengusaha/Greenpeace
Hutan yang hancur akibat perlakuan buruk pengusaha/Greenpeace
Bisnis.com,JAKARTA - Sebanyak 16 perusahaan perkebunan tebu tengah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) kepada Kementerian Kehutanan dengan total areal seluas 448.142 hektare.
 
Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kemenhut Hudoyo menuturkan pembukaan lahan HPK untuk perkebunan tebu sudah cukup banyak. 
 
Berdasarkan data Kemenhut, sebanyak 22 perusahaan sudah mengantongi persetujuan prinsip pembangunan kebun tebu di areal HPK seluas 333.370 hektare. 
 
Adapun perusahaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait pelepasan HPK mencapai 12 unit dengan luasan konsesi 246.213 hektare. 
 
"Yang permohonannya sedang kami proses itu ada 16 unit kebun tebu seluas 448.142 hektare," ujar Hudoyo kepada Bisnis, Jumat (1/11). 
 
Dengan demikian, total areal HPK yang akan dimanfaatkan untuk kebun tebu mencapai 1,02 juta hektare. Adapun unit perusahaan yang akan membangun kebun tebu berjumlah 50 unit. 
 
"Sebenarnya kita bisa swasembada dengan kebun tebu seluas 350.000 ha, ini kan sudah lebih dari itu, tapi mengapa belum swasembada berarti kan ada faktor lain selain lahan," ujarnya.
 
Dua perusahaan perkebunan tengah mengincar lahan kebun tebu di Kabupaten Mappi, Papua. Perusahaan tersebut yakni PT Surya Lestari Nusantara yang mengajukan permohonan konsesi kebun tebu seluas 39.593 ha dan PT Royal Agro Sejahtera dengan permohonan konsesi seluas 39.544 ha. 
 
Selain itu, Kepulauan Aru, Maluku juga dilirik perusahaan tebu yang hendak melakukan ekspansi lahan perkebunan. Tercatat 19 perusahaan telah mendapatkan persetujuan prinsip pencadangan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada semester I/2013. Areal HPK yang dimohonkan 19 perusahaan tersebut mencapai total 289.085 ha. 
 
Perusahaan yang tercatat  telah mendapatkan persetujuan prinsip tersebut a.l. PT Berkah Rajab Indonesia seluas 22.065 ha, PT Cahaya Malondo Abadi seluas 16.440 ha, PT Dobo Alam Makmur seluas 18.525 ha, dan PT Intra Jaya Kencana seluas 20.560 ha. 
 
Pembukaan lahan perkebunan tebu tersebut dihadapkan dapat memacu produksi gula nasional. Pasalnya kebutuhan gula terus meningkat. Pada 2013 kebutuhannya diproyeksi mencapai 2,9 juta ton gula kristal putih dan 2,62 juta ton gula kristal rafinasi. Adapun pada 2014 meningkat menjadi 2,96 juta ton gula kristal putih dan 2,74 juta ton gula kristal rafinasi. 
 
Sebelumnya, Ketua Kompartemen Manajemen Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi), Adig Suwandi mengatakan revitalisasi pabrik gula milik pemerintah harus dilakukan karena pabrik-pabrik tersebut sudah tidak efisien lagi.
 
"Revitalisasi pabrik akan meningkatkan produksi dan menurunkan biaya produksi, sehingga beban yang ditanggung pabrik akan berkurang," ujarnya.
 
Selain peningkatan efisiensi produksi, faktor-faktor lain seperti ketersediaan bahan baku juga perlu diperhatikan. 
 
Berdasarkan data Kementan, hingga 2013 luas areal perkebunan tebu mencapai lebih dari 454.000 ha dengan produksi tebu mencapai 36,34 juta ton dengan produktivitas 80 ton/ha. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper