Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Air Tanah Masih Terkendala Administrasi

Potensi pendapatan yang bersumber dari pemungutan pajak air tanah terkendala administrasi utamanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Potensi pendapatan yang bersumber dari pemungutan pajak air tanah masih terkendala administrasi utamanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Perwakilan dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Sutrisno Wardoyo mengatakan masalah kelengkapan dokumen ini banyak menghambat usaha kecil yang ingin mengajukan izin pemanfaatan air tanah. Akibatnya, pemanfaatan air bawah tanah itu pun tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya.

“Kendalanya di situ karena usaha kecil modalnya terbatas. Kami sempat berencana memutihkan, tetapi tidak bisa karena harus ada UKL/UPL,” ujarnya usai sosialisasi Pajak Air Bawah Tanah, Kamis (31/10/2013).

Pemanfaatan air bawah tanah diatur melalui mekanisme pajak karena ada dampak meluas yang dapat ditimbulkan. Masyarakat yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan wajib mengurus izin pemanfaatan air tanah.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Asfiansyah mengatakan saat ini ada 132 wajib pajak daerah untuk air bawah tanah yang terdata. Rencananya, akan ada verifikasi lapangan kepada pelaku usaha kecil, utamanya pencucian motor dan mobil, yang semuanya belum memiliki izin air bawah tanah.

“Kami menghimbau agar semua masyarakat yang memanfaatkan air bawah tanah untuk komersial atau penggunaannya lebih dari 100 meter kubik per bulan mengurus izin ini,” katanya.

Dia menambahkan ada lima kategori pengguna air bawah tanah yakni non-niaga, niaga kecil, industri kecil, niaga besar, serta industri besar. Besaran pajak yang dipungut yakni sebesar 20% dari nilai perolehan air.

Nantinya, besaran pajak ini akan mengalami penyesuaian setiap tahun karena masih cukup rendah dibandingkan dengan daerah lain. “Karena juga akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah,” tukasnya. 

Karena itu, Asfiansyah mendorong agar para wajib pajak air tanah memasang meteran air yang berfungsi untuk mengontrol volume air yang digunakan. “Karena kalau tidak menggunakan meteran air, penghitungannya melalui metode taksasi atau perkiraan yang bisa saja jumlahnya lebih besar dari pemakaian riil,” tuturnya. 

Ketua Komisariat Real Estate Indonesia Balikpapan Andi Sangkuru mengaku para pengembang sudah mengurus izin untuk pemanfaatan air tanah karena tidak semua perumahan yang dibangun dapat terjangkau oleh PDAM. Andi berharap ada kompensasi yang diberikan terhadap pengembang terkait pemanfaatan air tanah. Alasannya, penggunaan air tanah tersebut bertujuan untuk penyediaan kebutuhan dasar bagi para konsumen yang tinggal di area perumahan tersebut.

Asfiansyah menyebutkan dispensasi tersebut dapat diberikan apabila air tanah yang dimanfaatkan tidak dikomersilkan atau untuk keperluan sosial. Hingga awal Oktober realisasi penerimaan pajak air bawah tanah telah mencapai Rp1,8 miliar dari target Rp2,1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper