Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR memutuskan untuk menyerahkan kesepakatan harga pengambilalihan saham PT Indonesia Saham Aluminium (Inalum) dari Jepang sebesar 58,88%.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Olly Dondokombey bersamaan dengan masa reses anggota DPR, Rabu (30/10/2013), berlangsung selama lebih dari 3 jam. Komisi XI dan Menteri Keuangan Chatib Basri mendapatkan enam kesimpulan.
Pertama, sesuai kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah pada 15 Oktober 2013, Komisi XI menyetujui penggunaan anggaran sebesar Rp2 triliun yang bersumber dari APBN tahun 2012 dan anggaran sebesar Rp5 triliun yang bersumber dari APBN tahun 2013.
"Untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan saham Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar 58,88% pada PT Inalum," kata Olly.
Kedua, nilai pengambilalihan PT Inalum oleh pemerintah didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berakhir pada 31 Oktober 2013.
Ketiga, proses pengelolaan lebih lanjut PT Inalum oleh pemerintah harus tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Keempat, Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat dalam pengambilalihan PT Inalum sudah memperhitungkan tanggung jawab lingkungan.
Kelima, Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati pasca-pengambilalihan Inalum untuk melakukan koreski terhadap pembukuan dan proyeksi bisnis PT Inalum.
"Keenam, pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat seperti dividen, pajak, dan sebagainya," paparnya.