Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Kini Dilarang Terbang Pakai First Class

Pemerintah bakal merevisi regulasi tentang perjalanan dinas pejabat negara dan PNS guna memangkas biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp24 triliun pada 2014.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan bakal merevisi regulasi tentang perjalanan dinas pejabat negara dan pegawai negeri sipil guna memangkas biaya perjalanan dinas yang mencapai Rp24 triliun pada 2014.

Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan pejabat negara akan dilarang menggunakan fasilitas kelas utama (first class) dalam perjalanan dinas keluar negeri menggunakan moda transportasi udara.

Selama ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, klasifikasi first diberikan untuk golongan A.

Golongan A mencakup menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, duta besar luar biasa berkuasa penuh/kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan pimpinan lembaga lain.

“PMK-nya sedang disiapkan. Menteri tidak lagi diperbolehkan menggunakan first class, kecuali bayar sendiri. Kalau yang lain, tidak ada perubahan,” katanya, Senin (28/10/2013).

Meskipun mengakui perubahan ini tidak terlalu signifikan memotong anggaran perjalanan dinas, Chatib menuturkan kebijakan itu ingin memberikan pesan bahwa pejabat negara peka terhadap kondisi saat ini yang memerlukan penghematan negara.

Penurunan signifikan diharapkan datang dari pemangkasan biaya konsinyering dan honor tim yang juga akan diatur dalam revisi beleid.   

Selain biaya perjalanan dinas yang masuk pos belanja barang, pemerintah berjanji akan menghemat belanja pegawai untuk menambah belanja modal 2014 yang hanya Rp205,84 triliun.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Askolani belum bersedia menyebutkan pos mana yang akan dihemat.

Belanja pegawai 2014 yang disepakati sementara Rp263,98 triliun terdiri atas gaji dan tunjangan Rp120 triliun, honorarium, vakasi dan lembur Rp53 triliun serta pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan Rp90 triliun.   (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper