Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur meminta perusahaan batubara serta kelapa sawit yang masih menggunakan fasilitas jalan umum untuk memperbaiki jalan yang rusak dalam jalur yang dilalui oleh kendaraan perusahaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Zairin Zain mengatakan pemerintah telah mengeluarkan peraturan gubernur mengenai pengaturan penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit dengan tujuan untuk memperpanjang masa pakai jalan. Karena itu, jalan yang rusak akibat dilalui oleh kendaraan perusahaan, baik dari pertambangan batu bara maupun perkebunan sawit, harus diperbaiki.
“Mereka [perusahaan] yang bertanggung jawab untuk memperbaiki langsung oleh perusahaan atau gabungan perusahaan yang melalui jalan umum tersebut,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (25/10/2013).
Zairin mengaku telah berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, Dinas Pertambangan di masing-masing kabupaten dan kota, serta Polda Kaltim. Sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.
Hanya saja, dia mengakui sering ada masalah koordinasi antara level atas dan bawah sehingga aplikasi di lapangan berbeda dengan yang sudah diputuskan dalam rapat. “Karena itu, masing-masing instansi perlu juga untuk memperkuat koordinasi internal agar pengawasan ini bisa berjalan efektif,” tukasnya.
Tonase kendaraan pertambangan dan perkebunan yang melintas di atas jalan umum, imbuh Zairin, juga dibatasi kurang dari 8 ton. Apabila kelebihan, kendaraan tersebut akan ditertibkan dan diberi sangsi agar tidak mengulang lagi perbuatan yang sama. Selain itu, kendaraan angkut juga harus beroperasi pada waktu-waktu yang tidak ramai aktifitas warga seperti saat malam hari.
Dia memaparkan telah melakukan pengawasan secara intensif di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Muara Jawa di Kabupaten Kutai Kartanegara yang selama ini banyak beroperasi kendaraan pertambangan batu bara. Berikutnya, pengawasan akan dilakukan di Kecamatan Palaran di Kota Samarinda. Kemudian, mengarah ke selatan di Kabupaten Paser yang banyak terdapat kendaraan pengangkutan perkebunan.
“Dari frekuensinya, sudah banyak berkurang kendaraan pertambangan dan perkebunan yang lewat jalan umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim Amrullah mengatakan sosialisasi peraturan gubernur ini sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dan didengar luas oleh pelaku usaha perkebunan dan pertambangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, ada perusahaan pertambangan yang mulai pembangunan jalan untuk mengangkut hasil produksinya melalui sungai terdekat. Namun, ada beberapa perusahaan yang meminta waktu tambahan karena jalan khusus tersebut belum benar-benar siap.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan permasalahan akses jalan ini menjadi yang paling krusial mengingat akses transportasi menjadi sebuah kebutuhan penting dalam proses produksi. Pengusaha perlu menambah ongkos distribusi agar hasil produknya bisa diolah atau bisa sampai ke pasar.