Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian tengah menyusun standarirasi kawasan industri halal untuk mendukung ekspor hasil olahan baik produk barang pakai maupun makanan ke negara-negara mayoritas penganut Islam.
Dedi Mulyadi, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin, mengatakan penyusunan standarisasi tersebut dilakukan bersama dengan pihak-pihak dari Kading, akademisi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Di beberapa negara seperti Thailand dan Vietnam sudah memiliki kawasan industri halal, jadi dalam kawasan itu ada standarnya. Sekarang kan banyak hasil olahan yang diekspor ke Timur Tengah, jadi harus ada yang halal, ini kan suatu pasar,” katanya usai membuka Rakernas XV Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Dia mengatakan penyusunan standarisasi tersebut diperkirakan akan selesai dalam 6 bulan, dan proses mendapatkan sertifikat standarisasi membutuhkan waktu sekitar 1 tahun.
"Standar ini kan harus dinotifikasi, dan yang menotifikasi ini ada 2 negara, Pakistan dan Turki," katanya.
Terkait kapan, kawasan industri berstandarisasi halal beroperasi, katanya, masih terlalu jauh, karena standarisasinya masih dalam penyusunan.
Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri, mengatakan saat ini negara yang sudah memiliki kawasan industri halal ada di Malaysia. Dalam proses produksinya memiliki standar halal mulai dari pengolahan air pabrik hingga manajemen pembuangan limbah.
"Jadi diperhatikan semua, sesuai syariat-syariat Islam. Kalau lihat Malaysia, dia laku [penjualan produknya]," imbuhnya.