Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemain Lokal Minta Porsi Distributor Asing Dibatasi

Pelaku usaha meminta agar pemerintah membatasi porsi perusahaan asing di bidang distribusi wholesale maksimal 30% dalam revisi DNI.

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha meminta agar pemerintah membatasi porsi perusahaan asing di bidang distribusi wholesale maksimal 30% dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Hal itu seiring dengan kecenderungan produsen luar negeri yang mulai mendirikan perusahaan distribusi dan memasarkan sendiri produk mereka di Indonesia.

Kompartemen Perdagangan Dalam Negeri DPN Apindo Fernando mengatakan bila pemerintah tidak mewaspadai hal tersebut dikhawatirkan akan semakin banyak perusahaan asing yang menggeser posisi perusahaan nasional yang sebelumnya ditunjuk sebagai distributor.

Saat ini, trend tersebut sudah mulai terjadi. Terlihat dari beberapa produsen asing yang sudah mendirikan perusahaan distributor sendiri dan mengganti distributor nasional.

Terutama untuk produk-produk elektronik, IT, dan otomotif yang berasal dari negara Jepang, Singapura, China, dan Eropa.

"Hal ini harus dijaga dan diatur dalam revisi DNI, karena jika mereka membuka perusahaan distributor sendiri, akan mematikan perusahaan wholesale nasional yang sudah investasi besar. Selain itu, tidak ada penambahan investasi yang berarti karena mereka sekadar menggantikan," ujarnya, Kamis (24/10/2013).

Apalagi, sambungnya, sektor distribusi ini bukanlah sesuatu yang sulit dijalankan oleh perusahaan lokal mengingat pengusaha Indonesia sudah sejak dulu menggeluti dunia perdagangan.

"Kami sangat menyarankan agar dalam penyusunan DNI, pemerintah memperbesar porsi perusahaan nasional hingga 70%, dan ketika asing masuk mereka perlu bermitra dengan pelaku usaha lokal karena sektor usaha ini sudah sangat dikuasai oleh pengusaha nasional."

Fernando juga melihat kebanyakan perusahaan distributor asing yang masuk tersebut merupakan anak usaha atau perpanjangan tangan dari produsen di luar negeri sehingga kemungkinan terjadi harga tidak wajar.

Artinya, ketika produsen mendistribusikan produknya melalui anak usaha, dia dapat meningkatkan harga jual sehingga laba yang diperoleh anak usaha menjadi lebih rendah sehingga pajak yang dibayarkan kepada negara akan menjadi lebih rendah.

"Kalau dengan pengusaha lokal, tentu harga yang ditetapkan merupakan harga wajar sementara bila dengan anak usaha atau perpanjangan tangan, mereka bisa memainkan harga," ujarnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper