Bisnis.com, JAKARTA - Hasil pertemuan internal Komisi VI DPR, Selasa (22/10/2013) malam akhirnya diputuskan bahwa DPR menerima keinginan pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan 10 kabupaten/kota untuk memiliki saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) setelah akuisisi dari Jepang.
Hal itu dengan catatan kepemilikan pemerintah Indonesia dipertahankan minimal 70%.
Rapat yang dihadiri Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut dijadwalkan pada pukul 19.30 WIB . Namun sampai pukul 21.10 WIB Raker baru dimulai dan diskors selama 15 menit.
Sebelumnya, rapat direncanakan gabungan Komisi VI dan Komisi XI, tetapi akhirnya dibatalkan sehingga hanya dibahas oleh Komisi VI. Karena alasan itu, Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah hadir di lokasi urung mengikuti rapat.
Berikut keputusan Rapat Komisi VI DPR pada 22 Oktober 2013 :
1. Komisi VI DPR RI memberikan persetujuan terhadap hasil perundingan yang telah dicapai oleh tim perunding Proyek Asahan yang dibentuk melalui Kepres No. 27/2010 dan meminta proses pengambilalihan dapat terlaksana sehingga PT Inalum dapat menjadi 100% milik pemerintah RI terhitung 1 November 2013.
2. Menyetujui pembayaran share transfer atas nama pemerintah RI untuk dibayar langsung sesuai kesepakatan dengan NAA Jepang sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Master Agreement beserta adendumnya dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Komisi VI DPR RI dan pemerintah bersepakat pengelolaan PT Inalum Persero setelah pengakhiran perjanjian tetap di bawah pembinaan Kementerian BUMN RI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
4. Komisi VI DPR RI menerima keingin pemerintah Provinsi Sumut beserta 10 kabupaten/kota se kawasan Danau Toba dan DAS Asahan/Daerah Strategis Proyek Asahan untuk berpartisipasi memiliki saham di PT Inalum (Persero) dengan catatan kepemilikan Pemerintah RI minimal 70%.
5. Komisi VI DPR RI akan mengawasi pelaksanaan hasil Rapat Kerja ini melalui Panja Inalum
Catatan: Komisi VI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran annual fee dan dana lingkungan yang tertunggak kepada pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten kota terkait.