Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Padat Karya, Jamu dan Kosmetik Akan Dikaji-Ulang

Kementerian Perindustrian akan mengkaji kembali potensi industri jamu dan kosmetik yang tidak masuk dalam penetapan klasifikasi industri padat karya.nn
Jamu Bathok Kudus/Antara
Jamu Bathok Kudus/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian akan mengkaji kembali potensi industri jamu dan kosmetik yang tidak masuk dalam penetapan klasifikasi industri padat karya.

“Saya akan coba review, saya ingin melihat potensi pekerjaannya, orang yang terlibat besar atau tidak, tapi mustinya masuk kategori padat karya melalui UKM [usaha kecil dan menengah],” kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat, Kamis (17/10/2013).

Sebelumnya sejumlah asosiasi industri jamu dan kosmetik mengungkapkan keberatannya karena tidak masuk dalam klasifikasi industri padat karya. Menurut mereka, penetapan itu bisa mengancam keberlangsungan industri jamu dan kosmetik Tanah Air.

Putri K. Wardani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya, mengatakan pihaknya keberatan karena proses produksi jamu dan kosmetik tradisional termasuk pekerjaan yang menggunakan banyak tenaga manusia.

“Kami bersama asosiasi lain sudah memasukkan keberatan melalui Apindo. Kami meminta agar ditambah addendum,” katanya.

Menurut Putri, industri jamu dan kosmetik serta sektor industri lain yang padat karya dan porsi biaya, juga sumber daya alamnya tinggi akan mati jika terbebani kenaikan-kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tidak terkendali.

“Daya saing industri-industri ini akan terjun bebas, pengangguran dalam jumlah besar tentu akan semakin banyak. Hal ini harus benar-benar direspons dengan cepat,” ujarnya.

Berdasarkan draf Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu, pada Pasal 1 disebutkan bahwa industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang. Kemudian, presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Adapun dalam Pasal 2 dijelaskan, jenis industri padat karya yang dimaksud dalam Pasal 1, meliputi enam jenis industri, antara lain industri makanan, minuman, tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper