Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50.000 Sapi Bakalan dan Siap Potong Segera Masuk Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 50.000 sapi bakalan dan sapi siap potong diperkirakan masuk ke Indonesia hingga akhir Oktober 2013."Sampai minggu kedua, yang sudah sampai di Jakarta sebanyak 22.554 sapi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 50.000 sapi bakalan dan sapi siap potong diperkirakan masuk ke Indonesia hingga akhir Oktober 2013.

"Sampai minggu kedua, yang sudah sampai di Jakarta sebanyak 22.554 sapi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Kementerian Perdagangan, Jumat (11/10).

Bachrul menjelaskan sebanyak 22.554 sapi yang masuk tersebut terdiri 16.000 sapi bakalan dan baru 6.500 sapi siap potong.

Dia menambahkan, dalam waktu dua minggu ke depan hingga akhir Oktober 2013, jumlah sapi bakalan yang akan masuk menjadi sebanyak 24.859 ekor, sementara untuk sapi siap potong sebanyak 26.250 ekor.

"Jadi sampai Oktober masuk 51.125 ekor, jika dihitung, setara dengan 14.000 ton daging," kata Bachrul.

Bachrul mengatakan, nantinya pola yang akan diterapkan adalah dengan memperbanyak sapi-sapi bakalan yang merupakan keberpihakan jangka panjang kepada para petani.

Selain itu, lanjut Bachrul, rekomendasi impor sapi bakalan sebanyak 100.000 ekor telah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

"Untuk sapi siap potong, sekitar 100.000 ekor itu baru kemaren dikeluarkan rekomendasinya," kata Bachrul.

Bachrul mengatakan, sebanyak 100.000 ekor sapi bakalan tersebut diperuntukkan pada tahun 2013 saja, sementara untuk tahun 2014 baru akan dibuka pada akhir Oktober 2013 mendatang.

"Ini terbuka untuk para importir, dan edukasi yang diberikan pada sistem ini adalah, para importir boleh meminta berapa saja, namun jika tidak dimasukkan maka akan terkena penalti," ujar Bachrul.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan dan menetapkan mekanisme importasi hewan dan produk hewan menggunakan harga referensi.

Harga referensi untuk daging sapi sebesar Rp76.000 per kilogram, dan jika harga daging sapi di bawah harga referensi maka importasi akan ditunda sampai harga kembali normal, dan jika naik hingga melampaui harga referensi, maka keran impor akan dibuka.

Dalam ketentuan itu, juga disebutkan adanya kewajiban untuk melakukan realisasi impor hewan dan produk hewan seperti sapi dan daging sapi paling sedikit 80 persen dari akumulasi persetujuan impor selama satu tahun.

Ketentuan tersebut juga mencakup sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi dilakukan per triwulan dimana masa berlaku Persetujuan Impornya adalah tiga bulan.

Selain itu, dalam peraturan itu juga menghapus ketentuan antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper