Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendatangi tiga regulator keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan sistem premi diferensial (SPD).
Direktorat Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Suharno mengungkapkan lembaga penjamin telah membuat naskah akademik termasuk benchmarking dengan negara lain.
Suharno menegaskan SPD akan diterapkan pada 2015. Sebelum SPD dilakukan, dia mengatakan LPS sedang gencar-gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga dan asosiasi perbankan.
“Kami sedang melakukan sosialisasi sedang dilakukan pada seluruh perbankan Indonesia termasuk Perbanas (Perhimpunan bank-bank nasional swasta), Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia),” ucapnya pada Bisnis, Kamis malam (10/10).
LPS juga melakukan sosialisasi pada Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Suharno mengatakan persiapan lain yang sedang berjalan adalah riset quantitative impact.
LPS berencana menerapkan sistem diferensial yang dibagi dalam lima kategori bank berdasarkan kesehatannya, mulai dari 0,15%—0,35%.
Dia mengungkapkan semakin sehat bank, maka akan semakin sedikit membayar premi. Begitu pun sebaliknya. (ra)