Bisnis.com, BATAM - PT.Pertamina (Persero) akan melakukan perluasan perubahan pola distribusi Elpiji 12 kg dari pola SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) menjadi pola SPPEK (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Elpiji Khusus) se-Sumatra terhitung 7 Oktober 2013.
Fitri Erika, Senior Supervisor External Relations Pertamina Sumatra mengatakan, sebelumnya perubahan pola distribusi ini telah dilaksanakan untuk daerah Kepulauan Riau, Bangka, Kalimantan dan Sulawesi pada 15 Mei 2013.
Dengan pola SPPEK ini, harga produk Elpiji masih tetap mendapatkan subsidi dari Pertamina, sedangkan biaya distribusi akan menjadi komponen biaya harga jual ke konsumen.
“Dengan demikian, harga jual elpiji 12 kg dari agen elpiji ke konsumen di seluruh Indonesia yang sebelumnya sama karena menggunakan pola SPPBE, dengan penerapan pola SPPEK akan berbeda-beda sesuai dengan jarak ke titik pasoknya,” katanya Senin (7/10/2013).
Dia menjelaskan dengan perubahan pola ini, harga jual elpiji 12kg akan disesuaikan dari semula Rp70.200 per tabung menjadi Rp74.700 - Rp82.700 per tabung, kenaikan antara Rp 4.500 per tabung sampai dengan Rp12.500 per tabung, tergantung dari jauh dekatnya SPPBE dengan titik pasoknya.
Pengguna elpiji 12 kg adalah rumah tangga dengan pendapatan menengah ke atas serta usaha dan restoran kelas menengah.