Bisnis.com, JAKARTA — Koperasi berpotensi mengelola dan pengguna program sistem resi gudang melalui penyediaan modal kerja bagi petani, sekaligus memutus mata rantai peran tengkulak atau pelepas uang.
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan peranan koperasi bisa memutus mata rantai tengkulak, khususnya pada musim tanam dan panen.
”Modal kerja itu diberikan koperasi sebagai pengelola gudang dalam bentuk pinjaman dana ataupun berupa sarana produksi pertanian yang diperlukan,” katanya kepada Bisnis, (2/10/2013).
Meski demikian, katanya, masih ada permasalahan yang dihadapi pada pelaksanaan sistem resi gudang yang telah mencapai 80 unit di seluruh Indonesia.
Yakni, pemahaman yang kurang dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) maupun lembaga keuangan terhadap mekanisme sistem resi gudang.
Itulah sebabnya koperasi diperlukan untuk menjembatani berbagai kekurangan tersebut. Koperasi sebagai pengelola juga bisa berperan menjadi mediator maupun mensosialisasikan program itu, karena berupa organisasi ekonomi rakyat.
Sistem resi gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan, perdagangan pelaku usaha kecil dan menengah berstatus petani.
Resi gudang bisa memberi kredit bagi UKM dengan menyimpan komoditas yang disimpan di gudang. Program yang diluncurkan pada 2006 diharapkan bisa menjadi stabilisator harga komoditas di pasar.
Pembiayaan diperoleh pemilik komoditas dari perbankan dan lembaga keuangan lain maupun investor setelah menyerahkan sertifikat resi gudang yang dikeluarkan pengelola resi gudang.
Ketika harga komoditas stabil, pengelola resi gudang atas izin pemilik komoditas bisa melepas ke pasar. Setelah itu melakukan pembayaran dikurangi dengan biaya penyimpanan.