Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Instruksi Presiden tentang petunjuk penetapan upah minimum.
"Iya [Inpres sudah ditandatangani]," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika dikonfirmasi mengenai penandatangan Inpres upah minimum oleh Presiden, Selasa (1/10/2013).
Hatta menjelaskan Inpres tersebut berisi petunjuk mengenai penetapan upah minimum yang ditujukan untuk para kepala daerah.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat memastikan Inpres itu tidak mengatur batas maksimal kenaikan upah seperti yang sebelumnya diwacanakan.
Dia menjelaskan isi Inpres hanya panduan dan penegasan dari Presiden kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan.
Presiden juga meminta para kepala daerah menetapkan UMP di seluruh wilayah di Indonesia secara serentak pada November 2013.