Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta kepada seluruh perusahaan negara untuk terlebih dahulu menyusun kebijakan internal dan prosedur operasional standar (standard operating procedur/SOP) transaksi lindung nilai.
Hal itu seiring dengan telah diterbitkannya beleid yang mengatur hal itu, yakni Peraturan Menteri BUMN No PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN.
Menurutnya, direksi BUMN diminta melakukan evaluasi dan penyesuaian dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-09/MBU/2013, apabila BUMN itu telah memiliki kebijakan internal dan SOP transaksi lindung nilai.
“Dengan ini, diminta agar Saudara [direksi BUMN] melaksanakan transaksi lindung nilai dalam rangka memitigasi risiko pasar yang dihadapi,” ujarnya seperti dikutip dari situs www.bumn.go.id, Kamis (26/9/2013).
Dalam peraturan tertanggal 25 September 2013 tersebut dijelaskan, bagi BUMN yang sedang memiliki kontrak transaksi lindung nilai yang masih berjalan (outstanding) pada saat beleid ini diberlakukan, dapat dilanjutkan hingga berakhirnya kontrak tersebut.
Peraturan tersebut memiliki delapan pasal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan agar memberikan dampak positif bagi kebijakan pemerintah, menjaga, dan meningkatkan stabilitas perekonomian nasional.
“Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 25 September. Kebijakan lindung nilai dan SOP wajib dievaluasi secara berkala,” tuturnya.
Transaksi lindung nilai dapat berupa, aset, kewajiban, arus kas dan pendapatan. Pelaksanaan transaksi lindung nilai dilakukan dengan atau melalui lembaga keuangan BUMN, baik bank maupun bukan bank, yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai.
“Khusus lembaga keuangan BUMN yang tidak dapat melaksanakan dan atau tidak memenuhi peryaratan, maka transaksi lindung nilai dapat dilakukan dengan pihak lain yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai,” tuturnya.
Dahlan menyampaikan bagi perusahaan yang sahamnya minoritas dimiliki negara, maka pemberlakuan peraturan ini harus mendapatkan persetujuan RUPS. Sementara itu, bagi BUMN sektor tertentu, dapat menjalankan peraturan ini sepanjang peraturan terkait tidak ada.