Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar pembebasan bea masuk diterapkan tanpa kecuali termasuk terhadap kedelai impor yang saat ini dalam pengapalan begitu peraturan menteri keuangan yang menjadi payung hukum diterbitkan.
Usulan itu disampaikan dengan pertimbangan agar harga kedelai segera turun begitu kedelai itu tiba di Tanah Air. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan sejak pemberitahuan impor barang (PIB) keluar hingga barang tiba di pelabuhan mencapai 45 hari.
Artinya, jika hari ini PIB dikeluarkan, maka harga kedelai baru akan turun 1,5 bulan kemudian. Apalagi, saat ini PMK yang menjadi landasan pembebasan bea masuk belum terbit meskipun keputusan sudah diambil 18 September dalam rapat antara otoritas perdagangan dengan tim tarif Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
“Ini yang sedang kami upayakan supaya barang-barang yang besok datang ini sudah bisa menikmati peniadaan bea masuk. Ini lagi dituntaskan penyikapannya,” katanya, Selasa (24/9/2013).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKF Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro enggan menanggapi usulan itu. Pihaknya menyerahkan mekanisme pengutipan bea masuk sepenuhnya pada Ditjen Bea dan Cukai.
Tentang PMK yang belum keluar, Bambang mengemukakan Kemendag baru mengajukan pembebasan bea masuk baru-baru ini, sedangkan penerbitan beleid itu membutuhkan proses. “Tapi, kayaknya (PMK) sudah mau keluar,” ujarnya.