Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Kedelai: Bentuk Tim Pengawas Impor Kedelai

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Kedelai Nasional mendesak pemerintah segera menurunkan tim investigasi sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi impor kedelai.

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Kedelai Nasional mendesak pemerintah segera menurunkan tim investigasi sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi impor kedelai.

Ketua Dewan Kedelai Nasional (DKN) Benny Kusbini mengatakan dengan adanya perombakan regulasi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, pengapalan kedelai dari luar negeri menjadi semakin tidak terkendali.

“Setiap adanya kebijakan relaksasi impor kedelai, dampak stabilitas harga tidak bisa berkelanjutan. Pemerintah harus belajar dengan melakukan tindakan konret seperti membuat tim khusus dalam rangka pengawasan impor,” kata Benny kepada Bisnis, Selasa (24/9/2013).

Dia menambahkan tim khusus ini bisa terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Dirjen Bea Cukai. Tim ini ditugaskan untuk menelusuri tanggal kedatangan kedelai, volume impor dan distribusi, stok gudang, serta informasi harga beli dan jual hingga ke perajin.

Selain berfungsi sebagai pengawas, lanjutnya, tim ini juga ditugaskan untuk menginvestigasi kenaikan harga kedelai yang terjadi beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terbentuknya kartel komoditas bahan baku tempe.

Benny menuturkan sebelum membeli dari eksportir asing, biasanya importir telah menyepakati harga beli saat itu. Pembayaran tetap sesuai dengan nominal kesepakatan awal, hanya nilai tukar rupiah yang mempengaruhi harga kedelai tersebut di pasar domestik.

“Kalau argumen importir menaikkan harga karena mereka melakukan kredit itu bisa diterima. Namun, jika ada pengusaha atau bahkan tokoh politik yang terbukti melakukan kartel harus dihukum,” ujarnya.

Dia menilai efek positif dari kebijakan ini hanya untuk sementara, karena jika dilakukan untuk jangka panjang hanya akan menguntungkan para importir.Sebaiknya bea masuk dan harga jual perajin (HJP) kembali diterapkan paling lambat awal tahun depan.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa melepaskan harga pada mekanisme pasar tanpa adanya bentuk pengawasan yang konkret. Negara tetap harus bertanggung jawab terhadap stabilitas harga kedelai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper