Bisnis.com, JAKARTA—Penyusunan Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat masih terganjal aturan mengenai kontribusi pemerintah atau pemberi kerja dalam iuran tersebut.
Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu proses negosiasi antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan kementerian terkait untuk memastikan keterlibatan pemerintah dalam iuran tersebut.
“Kami optimis iuran untuk 2,5% dari upah karyawan dapat tercapai. Meskipun begitu, kami harapkan pemerintah dapat ikut berkontribusi dalam iuran tersebut, sehingga presentasinya bisa ditingkatkan,” katanya usai diskusi Membedah Regulasi Perumahan Rakyat di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Jika tidak ada keterlibatan pemerintah, paparnya, pelaksanaan Tapera tidak akan efektif.
Di Indonesia, tuturnya, masalah perumahan masih dianggap sebagai urusan pribadi. Padahal, sambungnya, kewajiban penyedian rumah merupakan tanggung jawab pemerintah.
Selain itu, tambahnya, DPR juga mengajukan pemberian dana operasional sebesar Rp2 triliun, dan baru disetujui Rp1 triliun. Lalu, kebutuhan modal awal dalam pembentukan penyelenggara sebesar Rp10 triliun.
“Ini belum mendapat persetujuan dari pemerintah,” ujarnya.