Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 14 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif 12%-15% pada 5 Oktober mendatang, sesuai dengan besaran inflasi di masing-masing ruas tol.
Ke-14 tol yang akan mengalami kenaikan tarif tersebut adalah Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi,Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Semarang Seksi ABC, dan Surabaya-Gempol.
Kemudian Palimanan-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tangerang-Merak, Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang tahap I dan II, dan Pondok Aren-Ulujami.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)Achmad Gani Ghazali mengatakan pihaknya sudah mengantongi besaran inflasi di 11 kota.
"Yang paling rendah itu di Makassar 11,69% dan yang tertinggi di Serang 15,78%," katanya, Kamis (19/9/2013).
Dia menjelaskan kenaikan tarif tersebut berlaku seminggu, setelah Surat Keputusan (SK) Meteri Pekerjaan Umum mengenai kenaikan tarif di ruas tersebut diterbitkan atau pada 5 Oktober 2013.
Dalam masa tersebut, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus melakukan.sosialisasi mengenai penyesuaian tarif kepada pengguna. "SK Menteri terbit 28 September mendatang."