Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komulatif Defisit APBD Maksimal 0,3% dari Proyeksi PDB

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah pusat menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pinjaman yang dilakukan oleh daerah secara kumulatif tidak boleh lebih dari 0,3% proyeksi PDB 2014. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah pusat menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pinjaman yang dilakukan oleh daerah secara kumulatif tidak boleh lebih dari 0,3% proyeksi PDB 2014.
 
Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.07/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 30 Agustus 2013.

Beleid tersebut menetapkan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2014 adalah 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014.

"Defisit sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Adapun proyeksi PDB adalah yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2014," bunyi Pasal 2 Ayat (2,3) PMK 125/PMK.07/2013 sebagaimana dirilis laman resmi Sekretariat Negara RI pada Minggu (15/9/2013).

Menurut PMK tersebut, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2014 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori fiskal yang terdiri atas kategori sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.

Yaitu sebesar 6,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2014 untuk kategori sangat tinggi, 5,5% untuk kategori tinggi, 4,5% untuk kategori sedang, dan 3,5% untuk kategori rendah.

Adapun batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2014.

"Pinjaman daerah sebagaimana dimaksud termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pinjaman," bunyi Pasal 3 Ayat (2) PMK No. 125/2013.

Jika terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD, maka hal itu harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Persetujuan diberikan berdasarkan sejumlah penilaian. Yaitu batas kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; batas maksimal kumulatif pinjaman daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; serta kondisi di mana pinjaman sudah dinyatakan efektif untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan rencana pinjaman sudah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10 beleid tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Hal itu dilakukan untuk memantau pelaksanaan batasan defisit anggaran dan pinjaman daerah.

PMK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 September 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper