Bisnis.com, JAKARTA – Produksi mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) dinilai sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah dan menunjukkan tidak ada koordinasi lintas sektor kementerian.
Wakil Direktur ReForminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selalu mengetatkan peraturan mengenai pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Namun, sektor yang lain justru kontra terhadap hal tersebut. Produksi mobil ini memicu kepemilikan kendaraan pribadi semakin gencar.
“Pemerintah seharunya membaca karakter orang Indonesia yang suka barang murah, pasti banyak yang memborong mobil itu,” ujaranya, Sabtu (14/9/2013).
Sebelum ada produk LCGC pun, beberapa merk mobil yang berada di kisaran harga di atas Rp100 jutaan pun laris manis di pasaran. Dia menambahkan simpul permasalahan berada pada harga BBM serta BBM bersubsidi.
“Ketegasan untuk kendalikan BBM harus ada, ini yang kurang dari pemerintah kita,” katanya.
Komaidi menambahkan isu lingkungan pada penjualan LCGC merupakan hal yang berbeda dengan penghematan BBM. Jika memang menerapkan isu lingkungan dalam kebijakan, hal yang sebaiknya dibenahi adalah transportasi umum. Keberadaan mobil murah disinyalir akan semakin menenggelamkan transportasi umum karena masyarakat beralih ke kendaraan pribadi.
Meski LCGC akan menggunakan BBM nonsubsidi, tetapi hal tersebut belum bisa menjamin. Kemungkinan di lapangan akan ada oknum yang masih mengisi BBM subsidi pada mobilnya. Terkait dengan hal tersebut, hingga saat ini pun pengadaan alat pemantau penggunaan BBM bersubsidi atau radio frequency-identification (RFID) belum juga terlaksana. Bahkan, distribusi alat tersebut ditunda Juli 2014 karena kesulitan pendanaan untuk mendatangkan produk dari China dan Korea Selatan itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa LCGC tidak akan mempengaruhi pelonjakan BBM bersubsidi karena teknologi yang dirancang di mobil tersebut. Penggunaan BBM bersubsidi dilarang karena mobil ini telah banyak diberi insentif. Selain itu, pasar LCGC juga untuk kalangan kelas menengah sehingga dinilai bisa mengikuti aturan.
Mobil LCGC diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi research octane number (RON) 92. Namun, aturan yang menjadi payung hukum mobil ini yaitu PP No 41/2013 dan Permenperin No 33/2013 tidak menyebutkan teknis pengawasan BBM. Selain itu petunjuk teknis yang digunakan untuk pengawasan juga belum jelas kabarnya.