Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan bea keluar terhadap batubara sebagai pengganti kenaikkan royalti perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP, sehingga dapat mengendalikan pemanfaatannya.
Thabrani Alwi, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pemerintah ingin seluruh sumber daya alam yang ada di dalam negeri dikendalikan pemanfaatannya. Dengan begitu, ketahanan sumber daya alam nasional dapat terjaga, dan dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lebih lama.
“Setelah menerapkan bea keluar pada mineral, pemerintah juga mengkaji menerapkan bea keluar pada batubara,” ungkapnya, Selasa (10/9).
Batu bara belum secara tegas diatur pemanfaatannya dalam undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal, UU yang sama telah secara tegas mengatur hasil tambang mineral harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri sejak Januari 2014.
Pemerintah sebenarnya sudah merencanakan meningkatkan royalti batubara terhadap perusahaan pemegang IUP. Peningkatan royalti itu dilakukan agar produksi dan pemanfaatan komoditas itu dapat diatur, dan dikendalikan.
Menurut rencana, perusahaan pemegang IUP akan dikenakan royalti 10% hingga 13,5% sejak Januari 2014 nanti. Dari besaran royalti itu, batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kkal/kg akan dikenai royalti 10%.
Kemudian batubara dengan kalori antara 5.100 hingga 6.100 kkal/kg dikenakan royalti 12%, dan batubara dengan kalori lebih dari 6.100 kkal/kg dikenakan 13,5%. Sementara itu, besaran royalti perusahaan besar yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5% dari harga jual.