Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Pendirian PT Dipermudah, dari 168 Hari Jadi 47 Hari

Bisnis.com, JAKARTA - International Finance Corporation (IFC) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam penyederhanaan proses pendirian usaha berbentuk perseroan terbatas.

Bisnis.com, JAKARTA - International Finance Corporation (IFC) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam penyederhanaan proses pendirian usaha berbentuk perseroan terbatas.

Aidir Amin Daud, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, mengatakan penyederhanaan ini akan mempemudah individu dalam memulai usaha sehingga meningkatkan iklim investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, Aidir mengungkapkan kerja sama ini juga mengupayakan kemudahan proses pendaftaran jaminan atas aset bergerak, seperti hasil pertanian, perkebunan, ternak, dan peralatan mesin bagi usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

“Ini merupakan upaya mempermudah proses pendirian usaha dan membantu usaha kecil dan menengah untuk tumbuh melalui peningkatan akses ke layanan keuangan,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan pers IFC, Senin (9/9/2013).

Seperti diketahui, Kemenkumham telah menerapkan pengurangan jangka waktu proses pendirian usaha menjadi 47 hari dari sebelumnya 168 hari sejak 2004.

Sarvesh Suri, Country Manager IFC untuk Indonesia, memberikan apresiasi kepada Indonesia dengan dilakukannya kerja sama ini. Menurutnya, Indonesia perlu terus meningkatkan iklim investasinya dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, baik global maupun nasional.

Selain itu, lanjutnya, kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak di tengah tren perlambatan pertumbuhan investasi di dalam negeri.

“Indonesia menghadapi tantangan untuk meningkatkan iklim investasinya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper