Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penaikan UMP: Dirancang Maksimal Inflasi + 10%

Bisnis . com, JAKARTA--Pemerintah berencana menetapkan batas atas penaikan UMP maksimal 10% plus tingkat inflasi tahun sebelumnya.
Demis Rizky Gosta
Demis Rizky Gosta - Bisnis.com 23 Agustus 2013  |  20:29 WIB
Penaikan UMP: Dirancang Maksimal Inflasi + 10%

Bisnis . com, JAKARTA--Pemerintah berencana menetapkan batas atas penaikan UMP maksimal 10% plus tingkat inflasi tahun sebelumnya.

Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan formula batas atas (cap) penaikan UMP yang disiapkan pemerintah adalah tingkat inflasi ditambah 5%--10%.

 Batas tersebut akan ditetapkan melalui instruksi presiden (Inpres) yang berisi panduan penetapan UMP bagi kepala daerah.

 "Rumusannya itu inflation rate ditambah x, x itu kira-kira 5%--10%," kata Hidayat di Kantor Presiden, Jumat (23/8).

 Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung mengaku pemerintah telah mendiskusikan rencana batas UMP tersebut dengan KEN.

 Rencananya batas UMP dibedakan untuk industri padat modal, industri non padat modal, dan usaha mikro kecil menengah.

 Batas penaikan UMP industri padat modal akan ditetapkan sebesar tingkat inflasi tahun sebelumnya ditambah 10%.

 Industri non padat modal diperbolehkan menaikkan UMP hingga 5% plus tingkat inflasi tahun sebelumnya.

 Adapun sektor usaha mikro kecil menengah dibebaskan menentukan UMP sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha (bipartit).

 Chairul menyambut baik mekanisme tersebut karena dinilai bisa memberi kepastian bagi dunia usaha.

 Namun, dia sangsi inpres memadai sebagai dasar hukum untuk ketentuan batas UMP. "Salah satu keluhan dunia usaha adalah kepastian hukum. Kalau saya, kalaupun tidak UU, Peraturan Pengganti UU [Perpu]."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Inflasi umr penentuan
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top