Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha mengeluhkan ketidakpastian hukum perpajakan karena dinilai dapat mengganggu iklim bisnis yang berisiko berujung kepada terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
Sriwahyuni Sujono, Wakil Ketua Komite Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perpajakan, mengatakan banyak sengketa pajak antara Direktorat Jenderal Pajak dan pengusaha karena peraturan yang multitafsir dan tumpang tindih.
Proses sengketa panjang juga dinilai terlalu memakan waktu. Sejak pemeriksaan perusahaan oleh Ditjen Pajak, pengajuan keberatan oleh pengusaha, banding di pengadilan pajak, hingga peninjauan kembali oleh Ditjen Pajak di Mahkamah Agung memakan waktu hingga 8 tahun.
“Dapat dibayangkan bagaimana pengusaha di Indonesia menghadapinya. Padahal, seharusnya fungsi pengadilan kan harus cepat dan sederhana,” kata Sriwahyuni dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (22/8/13).
Sriwahyuni menjelaskan ketidakpastian hukum dapat mengganggu fokus pengusaha terhadap bisnisnya dan karyawan terhadap pekerjaannya. “Mereka jadi takut ambil keputusan karena batasan antara kesalahan administrasi dan pidana tidak jelas,” katanya.
Untuk jangka panjang, menurutnya, hal ini dapat berdampak kepada ekonomi makro. “Padahal, Indonesia diprediksi jadi kekuatan ekonomi kelima di dunia pada 2025. Sulit itu tercapai jika cekukan-cekukan ini tidak sama-sama dibenahi dari sekarang,” jelasnya.