Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAPBN 2014 Masih Berorientasi Birokrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 dinilai masih berorientasi birokrasi, terlihat dari lonjakan alokasi anggaran untuk birokrasi yang besar.

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 dinilai masih berorientasi birokrasi, terlihat dari lonjakan alokasi anggaran untuk birokrasi yang besar.

Hal ini bertolak belakang dengan arah kebijakan fiskal dalam RAPBN 2014 yang ditetapkan pemerintah, yakni Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas dan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan Kebijakan Fiskal yang Sehat dan Efektif.

Anggota Komisi XI Dolfie Otniel F.P mengatakan penghematan subsidi BBM yang dijanjikan pemerintah akan menambah signifikan belanja infrastruktur ataupun belanja modal, tidak terbukti.

“Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat hanya dirasakan langsung oleh PNS dengan kenaikan gaji pokok, sedangkan masyarakat lainnya menunggu ‘tetesan’ pertumbuhan ekonomi yang melambat,” katanya hari ini, Sabtu (17/8/2013).

Sementara itu, program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah sepanjang 2009-2013 telah menghabiskan anggaran Rp470 triliun, tetapi tetap menyisakan masyarakat miskin dan rentan miskin yang relatif tetap, yakni 53 dari juta penduduk pada 2009 hanya turun menjadi 52 juta penduduk pada 2013.

Menurutnya, pada RAPBN 2014, tidak ada pendekatan baru dalam pengentasan kemiskinan. Pada 2014, pemerintah justru menetapkan angka kemiskinan 9%-10% atau lebih rendah dari sasaran 2013 yang mencapai 9,5%-10,5%.

Selain itu, visi keadilan tidak tergambarkan, terutama strategi penurunan gini ratio yang saat ini mencapai 0,41.

“Program MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia) yang tidak diimbangi dengan alokasi anggaran untuk 181 daerah tertinggal hanya akan menciptakan kesenjangan baru,” ujarnya.

Adapun kebijakan transfer daerah pemerintah dipandang hanya bersifat reguler. Pengalihan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan menjadi dana alokasi khusus (DAK) kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Padahal, ini diamanatkan oleh UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 108,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper