Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan menekan urbanisasi melalui penetapan upah tetap harus memperhatikan kepentingan pemilik usaha dan pekerja.
Menko Perekonomian mengakui kebijakan penetapan upah yang komperhensif bisa menjadi salah satu solusi menekan migrasi penduduk ke DKI Jakarta.
Disparitas upah minimum bisa mendorong penduduk bermigrasi ke Ibu Kota, sebaliknya selisih upah yang besar bisa mendorong industri pindah ke lokasi lain.
"Saya kira memang kita harus bicarakan UMR dengan komperhensif, memang harus ada ukuran yang pas," katanya, Selasa (13/8/2013).
Namun, Hatta menegaskan penetapan upah minimum harus tetap mengutamakan kesepakatan bilateral antara pengusaha dan pekerja.
Pemerintah tidak boleh mengintervensi penetapan upah minimum dengan membawa agenda politik. "Yang paling baik adalah bilateral dulu, antara pengusaha dan pekerja, itu dulu," kata Menko.