Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi Melambat, Ini 7 Insentif Pajak yang Diobral

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera mengeluarkan paket kebijakan insentif fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perlambatan ekonomi global yang diproyeksi berlanjut tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera mengeluarkan paket kebijakan insentif fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perlambatan ekonomi global yang diproyeksi berlanjut tahun depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebutkan paket itu terdiri atas 7 bentuk insentif perpajakan.

Pertama, revisi aturan tax holiday yang memperlonggar periode waktu pemberian, nilai investasi dan prosedur. “Dengan demikian, daya tarik insentif ini menjadi lebih tinggi,” katanya di sela buka bersama, Selasa (30/7/2013).

Sebagaimana diketahui, tax holiday sejauh ini baru diberikan kepada 2 perusahaan, yakni PT Unilever Oleochemical dan PT Petrokimia Butadiene, karena syarat nilai investasi yang terlampau besar, yakni minimal Rp1 triliun.

Satu perusahaan yang akan memproduksi produk turunan minyak sawit, yakni PT Energi Sejahtera Mas, dikabarkan telah memperoleh tax holiday, tetapi masih menunggu penetapan melalui keputusan menteri keuangan (KMK).

Kedua, perubahan aturan tax allowance dengan merevisi sektor-sektor usaha dan merelaksasi prosedur sehingga pengusaha tertarik mengajukan fasilitas itu.

Ketiga, pemberian insentif untuk bahan baku setengah jadi (intermediate goods) yang selama ini banyak diimpor. Insentif direncanakan berupa pengurangan pajak dan pembebasan bea masuk.  

Keempat, insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), baik untuk zona industri maupun pariwisata. Insetif ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Kelima, insentif untuk pendidikan dan pelatihan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor  untuk buku nonfiksi untuk memajukan pendidikan di dalam negeri.

Keenam, pengurangan pajak penghasilan (PPh) dalam skema double reduction tax untuk memajukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development) di Tanah Air. Formulanya, PPh dikali dua dan angka itu menjadi angka pengurang pajak.

Ketujuh, insentif untuk eksplorasi minyak dan gas guna mencapai target peningkatan produksi menjadi 1 juta barel perhari.

“Kami melihat perlu ada insentif untuk eksplorasi dengan teknologi mahal atau tergolong tinggi, misalnya eksplorasi di laut dalam, enhance oil recovery, daerah pedalaman, maupun terkait Natuna karena gas yang CO2-nya 70%,” jelasnya.

Bambang belum dapat merinci bentuk-bentuk insentif karena skemanya masih dikaji. Menurutnya, insentif fiskal itu disusun untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan di tengah tekanan volatilitas pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper