Bisnis.com, JAKARTA - Keran kepemilikan properti asing secara perseorangan dinilai tidak perlu dibuka karena melanggar Undang-Undang Pokok Agraria.
Pakar Hukum Properti Eddy M. Leks mengatakan dorongan berbagai pihak untuk membuka keran kepemilikan asing selama ini perlu diperjelas.
“Perlu ditentukan dulu tujuannya membuka keran itu untuk apa. Untuk mengundang orang asing tinggal bersama kita atau mengundang investasi asing masuk,” ujarnya usai mengisi materi dalam seminar Strategi dan Kiat Sukses Investor Properti yang digelar Bisnis Indonesia Learning Centre (Bilec) dan Indonesia Property Watch (IPW) di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Lanjut Eddy, jika tujuannya untuk mengundang investasi asing sebetulnya sudah terbuka sejak lama melalui perusahaan penanaman modal asing.
Namun, jika untuk orang asing yang ingin tinggal di Indonesia sudah bisa diberikan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperpanjang dalam waktu yang ditentukan.
“Kalau orang asing kebutuhannya hanya untuk bekerja di sini, mereka tidak mungkin tinggal selamanya. Kalau mau selamanya, ya jadi WNI saja sudah bisa memiliki izin HM [Hak Milik] atas properti,” tuturnya.
Dia menjelaskan kepemilikan asing atau memiliki izin hak milik (HM) atas lahan dan propertinya tersebut melanggar UU Agraria, di mana dalam hukum agraria berisi tentang hak milik yang secara turun temurun dan berlaku seterusnya hanya untuk warga Negara Indonesia.