Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berniat kembali memperpanjang perjanjian jual beli 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara paling tidak hingga 26 Oktober 2013.
Perpanjangan ketujuh kali itu dilakukan mengingat pemerintah belum juga memutuskan pihak mana yang akan mengambil alih divestasi saham Newmont meskipun sales purchase agreement (SPA) akan berakhir 26 Juli.
“Minggu ini kami akan berusaha perpanjang. Paling tidak diperpanjang 3 bulan, tapi kami akan berupaya 6 bulan,” kata Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar di sela acara buka bersama, Senin (22/7/2013).
Selama 3 bulan itu, pihaknya bersama pemerintah pusat akan meminta izin ke DPR untuk diperkenankan membeli 7% saham senilai US$246,8 juta atau setara Rp2,5 triliun itu.
Setelah diizinkan DPR, pemerintah mengkaji siapa yang akan membeli saham tersebut. “Belum tentu kami membeli. Kami mau diperkenankan dulu. Apakah pemerintah pusat, pemda atau BUMN, itu belum,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Juli 2012 memutuskan rencana pembelian saham Newmont oleh PIP harus seizing DPR.
Menteri Keuangan M.Chatib Basti baru-baru ini menyatakan keinginannya mengajukan kembali kepada DPR agar pemerintah pusat diizinkan membeli divestasi saham Newmont.