Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Menara Telekomunikasi di Kutai Ilegal

  Bisnis.com, SANGATTA - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, mengakui puluhan menara telekomunikasi yang dibangun di beberapa titik belum memiliki izin atau ilegal.

  Bisnis.com, SANGATTA - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, mengakui puluhan menara telekomunikasi yang dibangun di beberapa titik belum memiliki izin atau ilegal.

Menurut Kadishubkominfo, Johansyah Ibrahim, Sabtu, banyak menara telekomunikasi dibangun tanpa dilengkapi surat izin dan berada di sekitar permukiman warga, sehingga membuat masyarakat sekitar ketakutan.

"Pembangunan menara telekomunikasi secara ilegal ini membuat warga sekitar takut dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang Izin Gangguan (HO)," katanya, Sabtu (20/7/2013).

Kadishubkominfo Johansyah Ibrahim mengatakan, pihaknya merasa heran karena perusahaan-perusahan telekomunikasi itu baru datang mengurus izin setelah menaranya dibangun.

Tanpa menyebut nama perusahaan telekomunikasi dimaksud, Johansyah Ibrahim mengatakan ada beberapa di ataranya datang mengurus izin, tapi saat petugas turun meninjau di lapangan ternyara menara sudah berdiri.

"Tapi untuk menegakkan aturan, meskipun menara sudah berdiri kami tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan IMB dan gangguan lingkungan (HO)," ujarnya. Ini dilakukan untuk memberikan peringatan, agar kedepannya mereka tidak seenaknya mendirikan menara tanpa lebih dulu memiliki izin resmi sesuai aturan.

Saat ini di Kutai Timur tercata 118 menara telekomunikasi yang resmi, masing-masing 62 milik Telekomsel, 25 menara XL dan 31 menara Indosat.

Sedangkan yang tidak memiliki izin jumlahnya masih puluhan, sehingga merugikan daerah dari sisi pendapatan atau retribusi jasa umum. Berdasakan Peraturan Daerah (Perda) Nomo 8/2012 terdapat retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% kali NJOP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul-nonaktif
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper