Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan resmi membuka keran impor sapi hidup siap potong dalam rangka program penurunan harga daging sapi dengan durasi waktu hingga akhir tahun.
Importasi ini dilegalkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 699/2013 tentang stabilisasi harga daging sapi.
Regulasi ini mengacu pada rapat koordinasi pada 17 Juli 2013 yang memutuskan bahwa perlu dilakukan penambahan ketersediaan sapi. Ketentuan ini mulai berlaku pada 18 juli 2013 dan berakhir pada 31 Desember 2013.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan importasi ini akan dilakukan oleh industri pemotongan hewan, feedlotter yang terintegrasi, dan RPH. Impor sapi ini dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dengan memperhatikan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Kementerian Pertanian.
“Importasi ini dengan catatan sapi harus segera dipotong dan distribusikan ke pengecer dengan harga sesuai dengan program pemerintah, sehingga harga bisa stabil pada level Rp75.000 per kilogram,” kata Gita kepada wartawan, Jumat (19/7/2013).
Dia menambahkan komitmen importir akan diikat menggunakan pernyataan secara tertulis untuk menjual tidak melebihi harga sesuai target pemerintah. Importir juga wajib melaporkan setiap realisasi impor dan pemotongan setiap hari.
Jumlah sapi siap potong yang diimpor ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan kapasitas kandang, gudang penyimpanan, kapasitas pemotongan, serta bukti kesiapan pengadaan dan pengiriman.
Selama ini, pemerintah hanya mengizinkan impor sapi bakalan, yaitu sapi yang masih harus digemukkan lagi selama 3 bulan di dalam negeri.