Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forum Bipartit tak Efektif, Daya Saing Industri Terhambat

Bisnis.com, JAKARTA--Ketidakefektifan forum komunikasi bipartit antara pengusaha dan buruh yang selama ini terjadi dinilai menjadi penghambat utama peningkatan daya saing industri dalam negeri jelang pasar bebas. Tak hanya itu, jika keadaan ini tak segera

Bisnis.com, JAKARTA--Ketidakefektifan forum komunikasi bipartit antara pengusaha dan buruh yang selama ini terjadi dinilai menjadi penghambat utama peningkatan daya saing industri dalam negeri jelang pasar bebas. Tak hanya itu, jika keadaan ini tak segera ditangani, akan menghambat laju dan iklim investasi Indonesia.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyebutkan, untuk menggenjot kinerja industri sepanjang tahun ini, pihaknya memiliki beberapa target yakni penyerapan tenaga kerja sektor industri sebanyak lebih dari 400.000 orang, peningkatan ekspor hingga US$125 miliar, investasi penanaman modal asing (PMA) US$12 miliar dan investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp42 triliun.

Meski demikian, berbagai target tersebut tak akan mampu dicapai jika kondisi industrialisasi dalam negeri khususnya yang terjadi di kawasan industri masih diwarnai ketidakefektifan komunikasi antara pengusaha dengan buruh.

"Untuk meningkatkan daya saing, selain melakukan penghiliran di beberapa sektor seperti minerba dan agro, kami telah menetapkan kawasan industri sebagai objek vital nasional yang memerlukan pengamanan khusus, agar tidak terjadi gangguan yang dapat merugikan kinerja industri," ujar Hidayat di sela-sela diskusi Pengamanan Objek Vital dan Stabilitas Tenaga Kerja Industri di Cikarang, Selasa (16/7/2013).

Adapun Kemenperin telah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.3/2005 tentang Pengamanan Obyek Vital Industri. Hidayat memaparkan, dalam revisi tersebut terdapat penetapan 14 jenis industri sebagai obyek vital nasional, yakni bahan baku peledak, dirgantara, kertas, logam, minyak goreng, kelapa sawit, petrokimia, pupuk, telekomunikasi, tepung terigu dan kawasan industri.

Tak hanya itu ditetapkan pula 48 perusahaan sebagai obyek vital industri nasional dengan lokasi tersebar di seluruh Indonesia, tapi khususnya di Jawa Barat dan Jawa Timur. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah kawasan industri.

"Pengamanan untuk kawasan industri pada tahun lalu memang tidak maksimal dan tidak sesuai harapan," tutur Hidayat.

Presiden Direktur PT Jababeka Tbk Darmono menyampaikan hal serupa. Masalah utama yang terjadi di kawasan industri adalah tenaga kerja. Saat ini dengan 1.650 perusahaan dari 30 negara dan 760.000 tenaga kerja pergolakan masih tak terhindar.

"Pada pekan lalu, demostrasi buruh hingga menutup jalan tol Jakarta-Cikampek sempat membuat distribusi produk terganggu. Hal ini meresahkan. Ini harus jadi fokus bersama pengelola kawasan, pemerintah, dan penegak hukum. Butuh ketegasan dan hukum yang jelas untuk kegiatan industri," ujar Darmono.

 Adapun, untuk mengatasi masalah tersebut, Hidayat menyebutkan, pada tahun ini diperlukan law enforcement terutama untuk melindungi hak baik pengusaha maupun butuh. Selain itu, forum konsultasi bipartit harus kembali efektif.

"Intinya, pengamanan kawasan industri sebagai obyek vital harus berdasarkan prinsip pengamanan internal dan memenuhi standar," pungkas Hidayat.

(34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper