Bisnis.com, JAKARTA –Karet adalah salah satu komoditas perkebunan yang dipasarkan melalui KPB Nusantara. Untuk menjadi rekanan pembeli karet di pasar ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Bagi pembeli yang berdomisili di Indonesia, ada 10 syarat yang harus dipenuhi, mencakup Company profile, Akte Pendirian Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk bidang hasil pertanian atau perkebunan, Surat Pengesahaan Akta Pendirian Perseroan Terbatas,
Selanjutnya Surat Keterangan Terdaftar, Perusahaan Kena Pajak (PKP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Bank Garansi, serta Bank Deposit atau Standby L/C sebesar US$25.000 atau ekuivalen Rp 250 juta untuk masa waktu 1 (satu) tahun.
Syarat terakhir adalah surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan segala sesuatu yang terkait dengan hasil transaksi / ketentuan kontrak.
Adapun bagi pembeli luar negeri harus memenuhi syarat profil perusahaan (asli), memorandum and article of association yang dilegalisasi oleh kedutaan di Indonesia, keteraangan notaris (public notary letters) dari negara asal yang dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui konsulat jJeneral, dan keterangan notaris yang dilegalisasi Kementerian Hukum, dan garansi bank US$25.000.