Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR: Wajib Dibayar Minimal 1 x Gapok, Paling Lambat H-7

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

SE tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan mudik lebaran ini ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 4 Juli 2013 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati, serta walikota di seluruh Indonesia.

Menurut Menakertrans, dengan surat edaran ini maka pemerintah mengingatkan dan menegaskan kembali akan kewajiban perusahaan membayarkan THR pekerja mereka.

“Membayar THR itu kewajiban yang harus dilakukan secara konsisten oleh perusahaan kepada pekerjanya agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” ujarnya, Senin (8/7/2013).

Dia menegaskan hal itu karena pada tahun lalu masih ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Padahal, pemberian THR sebagai satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan dengan pembayaran selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurutnya, peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam  surat edaran  ini disebutkan berdasarkan kepada ketentuan permenakertrans, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan bagi yang mempunyai masa kerja tiga bulan terus-menerus atau lebih.

“Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan penuh," jelasnya.

Bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Namun, lanjutnya, bagi perusahaan yang mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas maka yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kedua peraturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper