Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK UMKM: Ada Kemungkinan Dievaluasi

BISNIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membuka kemungkinan evaluasi pascapemberlakuan pajak final 1% bagi usaha mikro, kecil dan menengah mulai 1 Juli.

BISNIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membuka kemungkinan evaluasi pascapemberlakuan pajak final 1% bagi usaha mikro, kecil dan menengah mulai 1 Juli.

Dia menjelaskan pajak itu hanya diberlakukan bagi subjek pajak yang memenuhi kriteria sesuai PP No 46/2013, yakni pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dengan tempat usaha permanen.

Adapun pelaku UMKM dengan tempat usaha berpindah-pindah dan beromzet kecil, seperti pedagang kaki lima, tidak dipungut pajak.

Menurutnya, penerapan pajak 1% lebih bertujuan membina dan membuka akses permodalan bagi UMKM. Dengan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), UMKM akan dipercaya menjadi debitur perbankan.

Namun, jika dalam perkembangannya kewajiban itu menimbulkan kerugian bagi UMKM, pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Penjelasan Hatta itu disampaikan saat menanggapi keberatan yang dilayangkan salah satu peserta kegiatan Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional 2013 di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (4/7/2013).

“Bisa saja dalam perjalanannya tidak baik, menimbulkan distorsi. Menteri Keuangan bisa ubah itu. Saya akan tanya Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UMKM, bagaimana dampaknya terhadap UMKM kita,” ujarnya.

Edison, perwakilan dari Asosiasi UKM Pendukung Industri di Bekasi, keberatan dengan penerapan pajak UMKM.

Menurutnya, kebijakan itu tidak kondusif di tengah ekonomi biaya tinggi yang ditanggung pelaku UMKM akibat beragamnya perizinan untuk mendirikan usaha.

“Bapak menjanjikan perizinan akan dipangkas, tapi kemudian kami malah dipungut pajak. Ya sama saja,” tuturnya.

Edison memberi gambaran, sekadar mengurus izin domisili usaha di kelurahan, pelaku UMKM harus mengeluarkan uang Rp500.000.

Belum lagi izin yang lain, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin gangguan.  (ra)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper