BISNIS.COM, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai mengklaim permasalahan lamanya waktu tinggal kontainer (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok bukan disebabkan oleh pengurusan kepabeanan [customs clearance].
Agung Kuswandono, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan dari keseluruhan waktu dwelling time yang dibutuhkan, waktu yang dibutuhkan untuk customs clearance hanya memakan rata-rata waktu 1,1 hari.
“Kalau dibilang dwelling time tinggi , tinggal dicari di titik mana yang tinggi. Customs [bea dan cukai] itu cuma 18% dari total dwelling time, jadi cuma 1,1 hari. Kalau dibilang 10 hari, berarti pre customs clearance dengan post customs clearance yang harus dibedah,” jelasnya saat ditemui Bisnis di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Senin (1/7/2013).
Dia menjelaskan selain bea dan cukai, masih terdapat 18 entitas lain yang secara bersama-sama ikut mempengaruhi jangka waktu tinggal kontainer di pelabuhan, a.l. perusahaan pengelola tempat penimbunan sementara, trucking company, container company, Pelindo, dan terminal operator.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta B.M. mengungkapkan tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini sudah beroperasi selama 24 jam.
“TPFT itu sudah bisa operasi 24 jam. Masalahnya, pengguna jasa siap atau tidak? Makanya kami perlu dikasih waktu supaya bisa menginfokan untuk dilakukan pemeriksaan di malam hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Finari Manan mengungkapkan pihaknya sudah berupaya mengurangi dwelling time, salah satunya dengan menambah jumlah petugas pemeriksa barang.
“Antrian kami saat ini 0. Tidak ada lagi yang mengeluh tidak ada petugas. Yang ada mungkin keluhan di mana bisa memeriksa barangnya. Jadi, area behandel itu yang jadi permasalahan yang kaitannya sama masalah infrastruktur,” katanya.
Pihak KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengklaim permasalahan lamanya dwelling time saat ini bukan pada permasalahan dokumen, tetapi permasalahan dalam pengaturan pengeluaran barang di terminal kontainer yang menyebabkan terjadinya penumpukan barang.
“Sekarang itu masalahnya, dokumen sudah ada, tetapi petugas kami di lapangan melihat kesiapan dari JICT [Jakarta Internasional Container Terminal ] itu kurang untuk mengeluarkan barangnya. Permasalahannya lebih di lapangan,” ujar salah satu petugas Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya.