BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Ruang Bawah Tanah.
Sekitar 3 bulan mendatang, proyek jalur bawah tanah untuk mass rapid transit (MRT) akan dikerjakan, dan Pergub tersebut merupakan landasan hukumnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal tersebut sudah diurus oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Lagi kami siapkan, suda diminta kok. Sekarang lagi diurus Bappeda, cepat kok, sehari juga selesai," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Senin (1/7/2013).
Ahok menambahkan selain ruang bawah tanah untuk jalur MRT, Pemprov juga tengah menggodok Pergub untuk ruang bawah tanah di sekitar Lapangan Monas.