BISNIS.COM, JAKARTA—Kejaksaan harus meminta pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dalam memproses kasus bioremediasi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), PT Green Planet Indonesia, dan PT Sugamita Jaya sebagai kontraktor.
Wirjono Koesmoedjihardjo, Asisten Deputi Verifikasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan pihak Kejaksaan seharusnya melakukan koordinasi dengan Kementeriannya sebelum memproses kasus bioremediasi. Alasannya, Kementeriannya lah yang membawahi dan menangani langsung pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
"Kami yang membuat aturan mengenai pengelolaan limbah, termasuk membuat aturan mengenai bioremediasi yang juga melibatkan para pakar dalam negeri," katanya di Jakarta Sabtu (29/6/2013).
Wirjono mengungkapkan selama ini juga pihaknya telah memberikan pelatihan kepada hakim agar mampu menangani kejahatan lingkungan hidup dengan baik. Akan tetapi, saat ini pihaknya tidak mengerti kenapa Kejaksaan melanjutkan kasus itu, sementara CPI telah melakukan bioremediasi sesuai aturan.
Menurutnya, selama ini juga banyak kasus kejahatan lingkungan hidup yang ditangani Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri. Namun kasus terebut tidak sampai pada tahap penyidikan di Kejaksaan, karena Bareskrim Polri selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami memang punya MoU [memorandum of understanding/nota kesepahaman] dengan Bareskrim Polri dan itu efektif. Harusnya seperti itu, segera berkoordinasi dengan kami jika ada kasus yang menyangkut lingkungan hidup," ungkapnya.
Kasus tersebut pun, lanjut Wirjono, telah memunculkan kebingungan di internal Kementerian Lingkungan Hidup. Pasalnya, aturan yang selama ini dibuat tidak digunakan oleh pihak Kejaksaan dalam memproses kasus bioremediasi.