BISNIS.COM, JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan 117 perusahaan yang dituding ikut terlibat dalam kasus kebakaran hutan di sejumlah provinsi di Sumatra, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan udara.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Walhi Eksekutif Nasional, Walhi Daerah Riau, Walhi Daerah Jambi, Walhi Daerah Sum-Sel, Sawit Watch, Elsam, Yayasan LBH Indonesia, dan ICEL.
Muhnur Stayahaprabu, Manager Advokasi Hukum dan Kebijakan Walhi, mengatakan ada 117 Perusahaan yang harus ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan ini.
“Perusahaan tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup karena telah melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup,” katanya dalam siaran pers Walhi, Rabu (26/6/2013).
Perusahaan tersebut terdiri dari 33 perusahaan perkebunan, dan 84 perusahaan hutan tanaman industri, sedangkan lokasi perusahaan tersebut 99% berada di porpinsi Riau.
Atas fakta ini Walhi mendesakkan tiga hal kepada Kementrian Lingkungan Hidup. Pertama, untuk melakukan proses hukum atas 117 perusahaan tersebut dengan dasar tindak pidana lingkungan.
Kedua, melakukan audit lingkungan sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melanggar UUPPL.
Ketiga, mencabut perijinan lingkungan kepada setiap perusahaan yang telah jelas melakukan pencemaran dan kerusakan lingkung.
Koalisi Masyarakat Sipil menduga kebakaran bukan hanya semata terjadi begitu saja, melainkan ada kepentingan korporasi yang jelas mendapatakan keuntungan dibalik terjadinya kebakaran lahan dan hutan tersebut.
Kebakaran hutan adalah satu modus kejahatan lama yang terus akan terulang jika aparat penegak hukum gagal mengkap pelaku sebenarnya dan tentu melakukan proses hukum juga terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh benefit (keuntungan) atas kejahatan tersebut maka niscaya kebakaran akan bisa dihentikan.
Sebelumnya Walhi menuding 14 perusahaan terlibat dalam kasus kebakaran hutan di Riau.