BISNIS.COM, PADANG - Ketua Dewan Sertifikasi Konselor Adiksi Indonesia Benny Ardjil mengatakan Indonesia membutuhkan sedikitnya 1.000 konselor untuk rehabilitasi pecandu narkotika hingga 2015.
"Konselor yang bersertifikasi salah satu indikator mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada 2015. Kita baru melatih sebanyak 150 orang konselor sejak 2011," kata Benny di Padang, Selasa (11/6/2013).
Hal ini disampaikan pada pertemuan lintas sektoral dalam rangka pemanfaatan dukungan/fasilitasi program layanan non-therapeutic community (TC) yang diselenggarakan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah di Kantor Gubernur.
Hadir dalam kesempatan Kepala BNN Sumbar Kombes Pol Arnowo, pimpinan instansi terkait baik vertikal maupun di bawah wewenang pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Tim Asesmens Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengatakan petugas yang telah dilatih pun belum menuntaskan sembilan kurikulum sertifikasi konselor, karena keterbatasan anggaran.
Selama ini baru Diklat BBN yang mengalokasikan anggaran, tapi kemampuannya hanya sekitar 70 orang per tahun, sehingga perlu ditingkatkan dan butuh dukungan pemerintah daerah.
Kebutuhan konselor bersertifikat itu didasari data pencandu narkotika di Indonesia pada 2011 yang berkisar 3,4 juta-4 juta orang atau sekitar 2,2% dari jumlah penduduk.
Dari jumlah yang ada itu, sekitar 10% membutuhkan rehabilitasi, sehingga membutuhkan tenaga konselor yang ditempatkan di Instansi Peneri Wajib Lapor (IPWL) di rumah sakit atau puskesmas ditetapkan.
"Untuk 10 orang pencandu yang direhabilitasi membutuhkan satu orang tenaga konselor. Jika kapasitas panti rehabilitasi narkoba Lido sebanyak 500 orang, sehingga dibutuhkan setidaknya 50 konselor," katanya.