BISNIS.COM, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendesak pemerintah menata ulang bisnis PT Pelabuhan Indonesia II dengan berkonsentrasi pada usaha pokoknya, yakni penyediaan prasarana pelabuhan dan penyediaan jasa yang belum bisa disediakan oleh swasta.
Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan penyediaan sarana pelabuhan, termasuk pelayaran, baik jalur maupun kapalnya, sebaiknya diserahkan kepada swasta dan mekanisme pasar.
Pemerintah diminta segera turun tangan menuntaskan kisruh persaingan usaha antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan dunia usaha jasa terkait dengan masalah kepelabuhanan.
Kisruh itu khususnya berkaitan dengan masalah angkutan khusus pelabuhan, usaha bongkar muat, forwarder, transportasi laut, dan logistik.
“Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mereposisi bisnis BUMN pelabuhan,” ujarnya, Selasa (4/6/2013).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi kegiatan setop operasi usaha penyedia jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan pelabuhan lainnya, Senin (3/6).
Menurutnya, model penataan ulang bisnis BUMN pelabuhan seperti ini sangat bagus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di pelabuhan, menjaga akselerasi perekonomian domestik, menciptakan pemerataan, dan penguatan dunia usaha nasional sesuai dengan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dia mengemukakan pelabuhan merupakan urat nadi bagi ribuan perusahaan penyedia jasa usaha kepelabuhanan, tetapi BUMN pelabuhan di Indonesia dinilai masih memonopolinya.
Dengan demikian, diperlukan mekanisme yang jelas untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, termasuk dengan meningkatkan peran regulator di pelabuhan.
“Untuk itu, wakil pemerintah di pelabuhan, dalam hal ini, Otoritas Pelabuhan harus kuat dan netral,” tuturnya.
Suryo menjelaskan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik di atas 6% pada 2013 di tengah instabilitas ekonomi global, peningkatan arus investasi dan penguatan ekspor serta peningkatan perdagangan domestik sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi, perlu iklim usaha pada sektor logistik dan transportasi yang kondusif.
Kisruh persaingan usaha di pelabuhan tidak harus terjadi jika pemerintah segera turun tangan dengan melakukan intervensi yang kuat guna menjamin terciptanya asas fairness dalam berusaha di sektor kepelabuhanan.
“Kami melihat aksi setop operasi awal pekan ini bukan tanpa alasan karena ini menyangkut kelangsungan usaha mereka,” katanya.
Kadin mengingatkan peran swasta di sektor kepelabuhanan di Indonesia sangat vital karena selama ini mereka telah berkontribusi besar dalam menjaga pertumbuhan dan ketahanan perekonomian nasional melalui aktivitas di pelabuhan.
Perusahaan penyedia jasa usaha pelabuhan dari swasta meliputi usaha bongkar muat, angkutan khusus pelabuhan, logistik, forwarder, pergudangan, depo kontainer. Sementara itu, asosiasi pengguna jasa pelabuhan antara lain importir, eksportir dan pelayaran yang jumlahnya lebih dari 5.000 unit perusahaan.
Oleh karena itu, kata Suryo, pemerintah seyogyanya mendengar aspirasi dunia usaha. Jika pihak swasta di pelabuhan bersama BUMN pelabuhan dapat disinergikan dengan cara mereposisi bisnis pelabuhan BUMN, Indonesia dipastikan akan lebih siap mengamankan potensi domestik pada era integrasi pasar Asean 2015.