BISNIS.COM, JAKARTA – Transparansi dalam pelaporan pembiayaan, penerimaan pembiayaan, serta elemen-elemen yang terkait dengan penghasilan, terutama untuk sektor pertambangan dinilai dapat memberikan iklim investasi yang baik.
Hal ini karena penilaian pandangan luar terhadap good governance di Indonesia.
Fabby Tamiwa, Perwakilan Indonesia di Dewan Extractive Industries Transparancy Initiative atau Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif (EITI) Internasional, mengatakan inisiatif transparansi untuk industri pertambangan ini merupakan indikator investor menilai iklim investasi.
“Jika Indonesia gagal dalam melaporkan transparansi ini, implementasinya adalah memburuknya persepsi kepada pemerintah, karena investor kan melihat adanya kepastian dan good governance,” ujarnya, Selasa (4/6).
Pelaporan EITI pada tahap kedua diharuskan oleh lembaga EITI internasional pada akhir Desember 2013.
Fabby mengungkapkan selain penilaian iklim investasi yang buruk dari pihak luar, penilaian masyarakat terhadap pemerintah dan industri pertambangan dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 akan dinilai gagal.
Laporan EITI yang pertama untuk industri pertambangan merekonsiliasi 17 perusahaan mineral, 54 perusahaan batubara, dan 57 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Perbandingan pelaporan untuk perusahaan mineral dan batu bara mencakup pelaporan pajak penghasilan badan (PPh), royalti, pendapatan hasil tambang, iuran tetap, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan dividen. Adapun untuk pelaporan KKKS mecakup pajak pendapatan, lifting atau produksi migas, domestic market obligation (DMO), dan over produksi.
Dalam pelaporan transparansi ini antara perusahaan migas dan KKKS direkonsoliasi oleh instansi pemerintah. Untuk perusahaan migas rekonsoliasi perusahaan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktoran Jenderal Anggaran, dan Direktorat Pajak.
Sedangkan untuk rekonsoliasi migas yang melaporkan tahun ini adalah Direktorat Jenderal Migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas.
Pelaporan EITI kedua yang dijadwalkan selambat-lambatnya pada Desember akhir 2013. Pelaporan tersebut melingkupi 259 entitas perusahaan. Sebanyak 60 di antaranya KKKS dan sisanya adalah perusahaan minerba. Dalam pelaporan ini, pembiayaan yang akan dilaporkan adalah laporan keuangan perusahaan pada 2010 dan 2011.
“Peran lembaga ini juga memberikan jaminan adanya kebebasan informasi,” imbuh Fabby.