NUSA DUA, BALI--Pemerintah akan menaikkan royalti seluruh perusahaan batu bara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjadi sebesar 10%-13,5% dari besaran royalti sebelumnya yang sebesar 3%-7%.
Paul Lubis, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengatakan pihaknya akan menaikkan royalti perusahaan batu bara pemegang IUP agar sama dengan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). dengan begitu, negara akan memperoleh penerimaan yang lebih besar dari sektor pertambangan batu bara.
“Kami memang berencana untuk menaikkan royalti perusahaan batu bara yang memegang IUP. Royalti saat ini dianggap belum optimal dengan batu bara yang diproduksinya,” katanya di Bali, Selasa (4/6).
Saat ini perusahaan batu bara pemegang IUP dikenakan royalti secara berjenjang berdasarkan kualitas batu bara yang diproduksinya.
Perusahaan yang memproduksi batu bara kualitas rendah dikenakan royalti 3%, perusahaan yang memproduksi batu bara kualitas menengah 5%, dan perusahaan yang memproduksi batu bara kualitas tinggi 7%. Sementara perusahaan yang memegang PKP2B royalti 13,5% secara merata.
Nantinya, Pemerintah akan memberlakukan royalti secara rata kepada perusahaan batu bara pemegang IUP, tanpa melihat kualitas batu bara dan modal perusahaan.
“Kami belum mendapat angka pastinya, tetapi kenaikkannya sekitar 10% hingga 13,5% secara merata kepada perusahaan batu bara pemegang IUP,” ungkapnya.