BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi VI DPR mendesak Kementerian Keuangan segera mencabut pemblokiran anggaran operasional Dewan Koperasi Indonesia karena kewenangan hal itu ada pada lembaga legislatif.
"Kami minta Menteri Keuangan segera mencabut tanda bintang atas anggaran Dekopin yang bersumber dari APBN," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR (F-PDI-P), Aria Bima, pada Rapat Kerja dengan Dewan Koperasi Indonesia, Rabu (29/5/2013).
Menurut dia, pemblokiran (tanda bintang) anggaran sebesar Rp50 miliar dari total dana APBN untuk Dekopin sebesar Rp85 miliar, bukan wewenang eksekutif, tetapi kewenangan DPR.
"Soal pemblokiran dana Dekopin ini akan kami perdalam dalam panitia kerja khusus (pansus)".
Pelaksana Harian Ketua Umum Dekopin Bangun Surartono menjelaskan dari dana Rp35 miliar yang sudah dicairkan, realisasi penggunaan hingga akhir Mei 2013 mencapai Rp16,3 miliar atau sekitar 46,46%. "Kami berharap dewan bisa menyurati Menkeu untuk segera mencabut tanda bintang tersebut".
Khusus mengenai kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemotongan atau penghematan APBN bagi seluruh Kementerian dan Lembaga, dia mengatakan pihaknya juga telah melakukan efisiensi sekitar 8% dari total anggaran Rp85 miliar.
Dia mengakui pemblokiran anggaran telah mengganggu kinerja sejumlah program strategis a.l. perkuatan kelembagaan Dekopin, khususnya konsolidasi di wilayah kerja daerah yang membutuhkan revitalisasi sumber daya manusia.