BISNIS.COM, JAKARTA-- Pemerintah akan memberi sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran pemanfaatan tata ruang. Sanksi tegas itu dinilai penting karena pelanggaran pemanfaatan tata ruang merupakan suatu kejahatan yang merugikan masyarakat banyak.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono menuturkan pengendalian tata ruang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan tersebut menyatakan adanya sanksi pidana baik berupa denda maupun penjara untuk pelanggaran pemanfaatan penataan ruang.
Penataan ruang terdiri atas tiga hal yakni perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Sudah saatnya untuk kendalikan tata ruang.
"Evaluasi RTRW tiap 5 tahun bukan penyesuaian atau pemutihan. Ada konsekuensi hukumnya," ujar Basuki di sela-sela peluncuran Forum Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Berkelanjutan (Sustainable Rural and Regional Development–Forum Indonesia/SRRED-FI) di Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Dia menuturkan bulan Juni mendatang pihaknya akan meluncurkan laporan pengendalian tata ruang di mana akan melibatkan masyarakat dengan sistem on line sehingga masyarakat luas akan berpartisipasi. Hingga sejauh ini pihaknya terus mematangkan program pelaporan on line tersebut.
Walaupun belum ada satu daerah pun yang menyelesaikan rancangan detail tata ruang wilayah (RDTR) tetapi dengan patokan RTRW yang telah disahkan, pihaknya sudah dapat menentukan terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Kejahatan terhadap pemanfaatan ruang, dampaknya pasti luar biasa. Coba anda sebutkan, bencana alam apa, pasti penyebab salah satunya karena tata ruang,” terangnya. (ra)