Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM IZIN HUTAN: Pemda Harus Rampungkan RTRW

BISNIS.COM, JAKARTA-Pemerintah daerah harus didorong untuk merampungkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) selama perpanjangan moratorium pemberian izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut hingga 2015, sehingga dapat memberi kejelasan

BISNIS.COM, JAKARTA-Pemerintah daerah harus didorong untuk merampungkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) selama perpanjangan moratorium pemberian izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut hingga 2015, sehingga dapat memberi kejelasan pada investor.

World Resources Institute (WRI) mengungkapkan penataan tata ruang dan wilayah di tingkat Pemda terbilang lambat. Hal ini berisiko menghambat investasi publik dan swasta. 

Hingga April 2013, baru 45% pemerintah provinsi dan 56% pemerintah kabupaten yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah rencana tata ruang. Artinya, hampir separuh dari 34 provinsi dan 541 kabupaten/kota belum merampungkan Perda RTRW.

"Moratorium mendorong terbentuknya lembaga yang memandu penyusunan Perda RTRW, namun belum ada akselerasi yang signifikan. Ini bisa menghambat investasi," ungkap Program Manager WRI Fred Stolle dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (16/5/2013).

Lebih lanjut, WRI mendorong agar pemerintah Indonesia melakukan kajian ulang atas pemanfaatan kawasan hutan dan lahan gambut di Tanah Air. Hal ini dimaksudkan untuk mengarahkan ekspansi agribisnis untuk memanfaatkan degraded land, bukan kawasan hutan konservasi, hutan lindung, maupun lahan gambut. 

"Empat provinsi di Kalimantan saja ada 14 juta hektar kawasan hutan low-carbon yang terdegradasi. Ini bisa dimanfaatkan pengusaha untuk ekspansi lahan," imbuh Stolle.

Manajer Tata Ruang dan Bioregion Walhi Deddy Ratih mengatakan karut marut penyusunan rencana tata ruang dan wilayah, misalnya terjadi di provinsi Aceh. Saat moratorium pemberian izin pembukaan hutan Aceh telah berlangsung selama 10 tahun, pemda justru mengajukan perubahan kawasan hutan menjadi nonhutan seluas 1,2 juta hektare.

"Di Aceh, kita tahu mereka minta perubahan kawasan hutan ke nonhutan yang cukup besar," ujarnya.

Supaya dampak moratorium menjadi lebih signifikan, imbuhnya, perlu peran serta dan pemahaman dari pemerintah daerah, termasuk dalam menyusun tata ruang di wilayahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan kapasitas daerah perlu ditingkatkan. Peningkatan tersebut a.l. berkaitan dengan regulasi dan transparansi. 

"Daerah harus meningkatkan kapasitasnya, dari sisi regulasi kalau terbuka investasi juga jadi cepat prosesnya dan tidak tumpang tindih," tuturnya.  (mfm)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper