BISNIS.COM, JAKARTA-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan kemacetan di jalan tol dalam parameter BPJT masih memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Kabid Pengawasan dan Pemantauan Sekertariat BPJT Abram Elesajaya Barus menjelaskan untuk jalan tol dalam kota yang dinilai macet rata-rata kesehariannya masih lebih baik dari pada di jalan non tol.
"Untuk jalan tol dalam kota perhitungannya 1,6 dikali kecepatan rata-rata di luar jalan tol. Untuk jalan tol di luar kota 1,8," jelasnya di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Ia mengungkapkan kemacetan yang terjadi di dalam jalan tol dalam kota misalnya jika dihitung perhari masih lebih baik dari pada jalan non tol.
Dari sisi aksesibilitas, kemacetan di jalan tol terjadi hanya pada jam-jam tertentu saja sehingga rata-rata kecepatan hariannya lebih baik dari pada non tol.
Ia menuturkan jalan tol dalam kota didesain untuk kendaraan dengan kecepatan 60 km per jam. Sedangkan jalan tol di luar kota didesain untuk kecepatan 80 km per jam.
"Namun untuk kemacetan prinsipnya jalan tol itu harus lebih cepat dari jalan di luar tol,"pungkasnya.